Gowa – Bos atau otak peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) blak-blakan mengaku di depan majelis hakim dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.

Pengakuan Annar itu dibacakan oleh dirinya sendiri di depan hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).

Usai dituntut delapan tahun oleh jaksa penuntut, terdakwa membacakan nota pembelaan pribadinya. Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025.

“Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.

Annar bilang oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Menurut Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum.

“Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.

Tak hanya itu, Annar mengungkap alasan yang dipakai untuk menekan dirinya.

Disebutkan, pihak kejaksaan menyimpan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya.

“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.

Annar mengaku tidak bisa menghadapi langsung permintaan tersebut lantaran sibuk mempersiapkan pernikahan putrinya pada awal Agustus 2025. Alhasil, istrinya yang harus menghadapi para penghubung.

Ia menyebut setidaknya ada empat orang penghubung yang menemui istrinya. Dalam pertemuan itu, istrinya menolak mentah-mentah permintaan uang Rp5 miliar tersebut.

Namun, para penghubung disebut tidak menyerah begitu saja. Mereka menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp1 miliar, dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.

Jika tawaran itu tetap ditolak, ancamannya jauh lebih berat. Tuntutan bisa dinaikkan menjadi delapan tahun penjara, lengkap dengan subsider satu tahun kurungan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, mengatakan isu tersebut tidak benar.

“Jika ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan dalam sidang tuntutan,” ucap Soetarmi, Rabu (27/8/2025).

Soetarmi juga menegaskan bahwa jika terdakwa Annar mempunyai bukti dimintai uang oleh oknum jaksa, segera melaporkan disertai bukti.

“Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau jaksa melakukan perbuatan tercela,” ungkap dia.(JY)