Rastranews.id, Sidrap — Terdakwa kasus dugaan peredaran obat pelangsing berbahaya bermerek MJB Slimming, Paramita alias Hj. Mita, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, pada Rabu (18/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin, menyampaikan bahwa terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Muslimin.
Menurutnya, hal yang memberatkan tuntutan adalah karena terdakwa pernah dipidana sebelumnya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak kecil yang masih membutuhkan pengasuhan orang tua serta mengalami gangguan kesehatan yang memerlukan perawatan medis, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan Klinik Rutan Kelas IIB tertanggal 29 Desember 2025.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, terdakwa merupakan pemilik Toko Mytha Kosmetik yang berlokasi di Jalan Lanto Dg. Passewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang. Toko tersebut bergerak di bidang penjualan produk kosmetik perawatan wajah dan tubuh berbagai merek.
Sebagai pemilik, terdakwa bertanggung jawab atas operasional toko, termasuk mengawasi karyawan serta mempromosikan produk baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sejak Februari 2025 hingga 10 September 2025, terdakwa mempromosikan dan menjual kapsul pelangsing bermerek MJB Slimming. Produk tersebut dikemas dalam botol plastik bening berisi 30 kapsul per botol.
Terdakwa membeli produk dari seseorang yang identitasnya tidak lagi diingat, kemudian mengganti kemasan menggunakan botol plastik bening bertutup merah muda dan memasang label merek MJB Slimming.
Produk tersebut dibeli seharga Rp70 ribu per botol, lalu dijual kembali dengan harga Rp120 ribu untuk eceran dan Rp80 ribu hingga Rp90 ribu untuk grosir, baik melalui toko maupun secara daring.
Dalam menjalankan penjualan, terdakwa hanya berbekal Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Nomor PB-UMKU: 200824009551400000001 tertanggal 20 Agustus 2024 yang berlaku hingga 20 Agustus 2029. Namun, persyaratan dalam sertifikat tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Padahal, karena berbentuk kapsul obat, peredaran produk seharusnya mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil uji laboratorium BPOM pada 19 Agustus 2025, menyatakan kapsul pelangsing tersebut positif mengandung sibutramin, yakni obat keras yang digunakan sebagai terapi tambahan dalam program penurunan berat badan, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial setelah akun Instagram milik terdakwa mengunggah pernyataan kontroversial yang menuai reaksi warganet.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(JY)

