RastraNews.id, MAKASSAR – Seorang bos media di Kota Makassar berinisial SDM diduga belum memenuhi komitmennya untuk mengembalikan dana sebesar Rp400 juta kepada korban atas nama Hetty, meski sebelumnya menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang difasilitasi Ditreskrimum Polda Sulsel.
Pihak pelapor menilai, tidak dipenuhinya hasil mediasi tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari terlapor sekaligus mempertanyakan tindak lanjut penyidik setelah kesepakatan itu tidak dijalankan.
“Dalam mediasi itu terlapor membuat surat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan uang. Janjinya akan dibayar dalam waktu beberapa bulan. Namun sampai sekarang janji itu tidak pernah dipenuhi. Bagi kami, itu menunjukkan pernyataan yang dibuat dalam mediasi telah diingkari,” ujar korban, Minggu (26/07/2026).
Kasus ini bermula pada 2016 saat Hetty menyerahkan dana sebesar Rp400 juta kepada SDM yang juga merupakan seorang ketua umum organisasi pers ini. Sebagai jaminan, SDM menyerahkan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, belakangan pelapor mengaku mengetahui bahwa sertifikat tersebut bukan atas nama terlapor. Selain itu, alasan penggunaan dana yang disampaikan saat transaksi juga disebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan.
“Awalnya saya menyerahkan uang karena percaya bahwa tujuh sertifikat yang diberikan itu merupakan jaminan yang sah. Belakangan kami mengetahui sertifikat tersebut atas nama orang lain. Saat itu alasannya uang dipakai untuk membeli mesin cetak, tetapi setelah dicek mesin itu tidak pernah ada. Dari situ kami melihat adanya rangkaian kebohongan,” katanya.
Pelapor juga mengaku telah melakukan penelusuran terhadap objek yang dijadikan jaminan. Dari hasil pengecekan tersebut, pihaknya menemukan adanya persoalan terhadap status sertifikat.
“Kami juga sudah melakukan pengecekan ke BPN. Hasilnya diketahui telah terbit sertifikat baru di atas objek yang sama. Itu membuat sertifikat yang dipegang saya tidak lagi memiliki nilai sebagai jaminan,” ujarnya.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel dengan nomor laporan LP/B/151/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 4 februari 2026.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi Nomor B/1856/III/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Maret 2026, penyidik mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi sekaligus mengikuti proses mediasi.
Meski mediasi telah dilakukan, pelapor mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti dalam penanganan perkara.
“Yang menjadi pertanyaan kami, setelah terlapor tidak memenuhi isi surat pernyataan tersebut, mengapa tidak ada tindak lanjut dari penyidik? Sudah sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada kepastian hukum,” katanya.
Menurut pelapor, penyidik seharusnya menindaklanjuti hasil mediasi yang tidak dijalankan oleh terlapor, termasuk melakukan pendalaman terhadap objek tanah yang dijadikan jaminan.
“Padahal menurut kami, penyidik seharusnya mengecek langsung objek tanah di Donggala agar jelas status sertifikat yang dijadikan jaminan. Yang kami harapkan sederhana, adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Hetty kembali melayangkan Somasi I kepada SDM agar segera mengembalikan dana Rp400 juta. Dalam somasi itu, terlapor diberi waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak dipenuhi, pelapor menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara telah dilakukan kepada dua penyidik yang menangani perkara ini, yakni IPTU Suriadi dan Brigpol Frans Habrianto. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan. (*)

