Rastranews.id, Jakarta – Perang terhadap perjudian online terus digencarkan Bareskrim Polri. Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat capaian besar dengan mengungkap ratusan kasus judi online dan menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah dari jaringan pelaku.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, jajaran siber Polri telah menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan total 744 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286,2 miliar.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Nilai uang dan aset yang kami sita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya fokus pada penindakan, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan. Sepanjang 2025, sebanyak 231.517 situs judi online telah diajukan untuk diblokir. Selain itu, Polri melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive guna menekan penyebaran praktik perjudian digital yang kian masif di tengah masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan kasus terbaru bermula dari patroli siber yang mendeteksi 10 website judi online. Setelah dilakukan pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website perjudian ini menawarkan beragam permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan teknik undercover deposit dan undercover player. Dari sana terungkap aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lebih lanjut mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk menampung dan menyamarkan transaksi judi online, termasuk melalui sistem QRIS.

Dari jaringan tersebut, penyidik berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59,1 miliar. Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda, serta satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening bank yang difungsikan sebagai merchant pembayaran bagi 21 situs judi online.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami terus mengembangkan kasus ini, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif,” tegas Brigjen Himawan.

Polri juga menegaskan penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai dasar perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96,7 miliar.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memberantas perjudian online melalui langkah pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. (*)