Rastranews.id, Bone – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone.

Dua orang pria berinisial AM (22) dan AN (30) ditangkap di Dusun Pajalele, Desa Ta’cipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, pada Senin (8/9/2025) lalu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu paket plastik klip besar berisi sabu seberat 102 gram bruto.

Barang haram tersebut diduga akan dikemas kembali menjadi paket kecil untuk kemudian diedarkan di wilayah Bone.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kerja sama dengan Bea Cukai yang sebelumnya telah memantau jaringan peredaran sabu di Bone.

“Beberapa waktu lalu kami bersama tim Bea Cukai mendalami jaringan ini. Setelah mendapat informasi adanya supply baru yang akan diedarkan di Bone, kami segera melakukan penindakan. Hasilnya, dua pelaku AM dan AN berhasil diamankan beserta barang bukti 102 gram sabu,” jelas Ardiansyah, Minggu (14/9/2025).

Kedua pelaku kini ditahan di kantor BNNP Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait peran masing-masing, termasuk pihak yang memerintahkan peredaran barang haram tersebut.

Ardiansyah menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Jaringan ini sudah mulai menyasar pelosok pedesaan. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena lambat laun akan merusak kehidupan masyarakat,” tegasnya.

“Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah pedesaan. Mereka pun sementara masih ditahan di kantor BNNP Sulsel,” pungkas dia. (AR)