Rastranews.id, Jakarta – Indonesia tengah menghadapi ancaman serius yang bekerja secara senyap namun saling menguatkan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa adiksi judi daring (judol) memiliki hubungan erat dengan penyalahgunaan narkoba dan membentuk pola adiksi ganda yang berbahaya bagi ketahanan sosial masyarakat.
Menurut Suyudi, dua persoalan besar tersebut, peredaran gelap narkoba dan melonjaknya praktik judi daring, bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Keduanya justru saling menopang dan menciptakan efek domino yang memperparah kerusakan sosial, ekonomi, hingga kriminalitas.
“Ini bukan sekadar soal moral atau pilihan hidup. Judi daring dan narkoba bekerja langsung pada sistem biologis otak dan menciptakan ketergantungan kronis jika tidak ditangani secara tepat,” ujar Kepala BNN, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan pola yang mengkhawatirkan. Narkotika kerap digunakan sebagai ‘penopang’ aktivitas judi daring. Zat stimulan dipakai untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi berjam-jam, sementara narkoba jenis depresan menjadi pelarian ketika tekanan psikologis muncul akibat kekalahan dan jeratan utang.
Kondisi tersebut, lanjut Suyudi, berpotensi menyeret individu ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada tindakan kriminal.
Data nasional memperkuat kekhawatiran itu. Pada 2025, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif. Di sisi lain, perputaran uang judi daring sepanjang 2024 tercatat menembus angka fantastis Rp359,81 triliun.
“Angka ini menunjukkan ancaman nyata terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tegasnya.
Dari sudut pandang neurobiologi, judi daring dan narkoba sama-sama memicu lonjakan dopamin berlebihan yang membajak sistem hadiah otak. Akibatnya, kontrol diri melemah dan kemampuan mengambil keputusan rasional menurun, meskipun pelaku menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang mengintai.
Merespons tantangan tersebut, BNN mengedepankan strategi komprehensif. Selain penegakan hukum tegas terhadap bandar narkoba dan jaringan judi daring, BNN juga mengubah pendekatan penanganan pecandu dari kriminalisasi menuju pendekatan kemanusiaan.
Penguatan layanan rehabilitasi menjadi kunci, melalui empat pilar utama: Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido yang dikembangkan sebagai pusat keunggulan nasional.

