Rastranews.id, Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buronan kasus narkotika senilai Rp5 triliun, Dewi Astutik (DA), di Kamboja.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan dukungan penuh terhadap proses repatriasi atau pemulangan buronan Interpol tersebut ke Indonesia.

“Kami dari Kemlu sepenuhnya mendukung proses repatriasi dari Saudara DA,” ujar Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu, Indra Rosandry, dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025).

Indra menjelaskan bahwa proses pemulangan ini merupakan bentuk komitmen kedua negara dalam penanggulangan narkotika dan penegakan hukum internasional.

“Ini juga merupakan refleksi komitmen Indonesia dan Kamboja, karena kedua negara merupakan pihak dalam Konvensi Antinarkotika 1988,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, memastikan dukungan penuh terhadap penanganan kedatangan DA di bandara.

“Prinsipnya, Bea-Cukai Soekarno-Hatta sangat mendukung kegiatan sore atau malam hari nanti terkait kedatangan Saudara DA,” kata Gatot.

“Kami akan men-support sarana dan prasarana, termasuk penanganannya di Bandara Internasional,” sambunnya.

Gatot mengungkap bahwa DA sebelumnya pernah terlibat upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia menyebut bahwa pelaku pernah membawa heroin seberat 2,3 kilogram, meskipun tidak merinci waktu kejadian.

“Kami juga memiliki keterkaitan dengan DA, bahwa yang bersangkutan pernah memasukkan NPP narkotika, psikotropika, dan prekursor berupa kokain atau heroin. Pernah heroin 2,3 kilogram yang kemudian dikembangkan hingga ke pelaku yang sekarang ditangkap,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Bea-Cukai mendukung penuh langkah BNN dalam penangkapan tersebut.

“Kami sangat mendukung dan berterima kasih atas kinerja serta kolaborasi selama ini,” pungkasnya.(JY)