JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membuka peluang penerapan larangan peredaran dan penggunaan vape di Indonesia, menyusul kebijakan serupa yang baru saja diterapkan oleh Pemerintah Singapura.
Pernyataan ini disampaikannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025). “Ya, kemungkinan itu pasti ada saja,” kata Suyudi menanggapi wacana pelarangan vape di Indonesia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dalam terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Suyudi menyatakan bahwa kebijakan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong yang melarang secara total peredaran vape akan menjadi bahan pertimbangan penting.
“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan komitmen BNN dalam memerangi narkoba dalam segala bentuknya. “Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegas Suyudi.
Kebijakan Singapura yang mulai efektif beberapa waktu lalu menerapkan denda maksimum 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp25 juta bagi pelanggar aturan kepemilikan dan penggunaan vape.
Untuk pelanggaran impor, distribusi, dan penjualan, sanksi lebih berat diberlakukan dengan denda hingga 10.000 dollar Singapura atau Rp 162 juta atau hukuman penjara.
Langkah tegas Singapura langsung membuahkan hasil signifikan. Otoritas setempat berhasil mendeteksi 184 kasus penyelundupan vape dalam lima hari setelah aturan diterapkan, dengan lebih dari 850 unit vape dan produk terkait berhasil disita.
Kebijakan ini semakin relevan mengingat BNN baru saja menggagalkan penyelundupan 3 kg ketamin yang rencananya akan diolah menjadi liquid vape. (HL)