Rastranews.id, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pencabutan sanksi administrasi terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/1/2026).
Adiman menjelaskan, keputusan administrasi yang diambil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah berlandaskan kajian hukum dan pertimbangan teknis lintas perangkat daerah. Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Kadis ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tertanggal 20 Januari 2026.
Menurut Adiman, salah satu dasar utama kebijakan tersebut adalah surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026, yang memuat laporan hasil evaluasi pemenuhan rekomendasi Satuan Tugas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo–Unsongi.
Selain itu, PT Rezky Utama Jaya juga telah menyampaikan pernyataan komitmen tertulis yang menegaskan kesediaan perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasional pertambangan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat PT RUJ Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026.
“Dengan mempertimbangkan seluruh dokumen tersebut, pencabutan sanksi administrasi tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan disertai dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Adiman.
Ia menegaskan, PT Rezky Utama Jaya diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, perusahaan juga harus melaksanakan seluruh komitmen yang telah disampaikan, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice.
Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Adiman menambahkan, pemerintah daerah berharap seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan, sehingga aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat serta dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Pemprov Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh pemegang IUP agar mematuhi regulasi pertambangan dan memenuhi kewajiban lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab usaha,” pungkasnya.

