WAJO, SULSEL – Pentingnya penguasaan teknologi perpajakan di era digital menjadi salah satu pembahasan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Coretax DJP bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang, Riza Kurniawan di Ruang Kelas Pajak Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis(14/8/2025).

“Implementasi Coretax DJP yang mulai berlaku pada 2025 harus dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak. Dengan penguasaan teknologi, kewajiban perpajakan dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ujar Riza.

Materi utama disampaikan oleh petugas KP2KP Sengkang, Muh Azzahir, yang memaparkan fungsi, fitur, dan tata cara penggunaan Coretax DJP.

Aplikasi ini menyatukan tiga layanan terpisah sebelumnya e-Nofa, e-Faktur Desktop, dan DJP Online ke dalam satu platform terpadu, sehingga pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih efisien.

Peserta juga berkesempatan mempraktikkan langsung penggunaan aplikasi, mulai dari proses login hingga pembuatan faktur pajak elektronik dan pelaporan SPT. Suasana kelas berlangsung interaktif, ditandai dengan banyaknya sesi tanya jawab dan diskusi.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini.

“Bimtek Coretax merupakan langkah strategis mendorong transformasi digital bidang perpajakan. Harapannya, pelaku usaha di Wajo menjadi pelopor kepatuhan pajak dengan memanfaatkan teknologi yang disiapkan DJP,” ungkap Sumin.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Sengkang berharap kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Wajo dapat terus meningkat, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di kalangan pelaku usaha. (HL)