RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menertibkan keberadaan terminal bayangan yang selama ini marak di sejumlah ruas jalan kota. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya.

Selama bertahun-tahun, kawasan tersebut dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sering memicu kemacetan lalu lintas di jalur utama tersebut.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata sistem transportasi sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan di kawasan tersebut.

“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, Dishub Makassar menggandeng unsur TNI, Polri, serta Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Regional Daya yang memiliki area lebih luas dan fasilitas yang memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.

Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan pada sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas terminal bayangan.

Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan, praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam,” ungkapnya.

Irwan juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, dalam proses penertiban pihaknya turut melibatkan aparat keamanan untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.

Ia juga mengakui bahwa dalam proses penertiban di lapangan pihaknya menghadapi sejumlah tantangan, termasuk adanya intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan tersebut.

Meski demikian, Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.

“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” ujarnya.

Selain melakukan penertiban di lapangan, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.

Irwan menambahkan, untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.

Dishub Makassar juga mewanti-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.

Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.

“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.

Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi. Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (*)