Rastranews.id, Makassar — Penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba masih terus dikembangkan.

Setelah menetapkan R sebagai tersangka sehari sebelumnya, penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel kembali menambah satu lagi tersangka baru berinisial A dalam kasus yang berlangsung pada periode 2021–2023 itu.

Setelah menjadi tersangka, A langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar. Kebijakan penahanan itu sudah mulai berjalan sejak Sabtu (25/10/2025).

“Tersangka langsung juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Minggu (26/10/2025).

Dengan penambahan A, sudah ada tiga orang yang menyandang status tersangka. Dua di antaranya perempuan, yakni A dan R, serta seorang laki-laki berinisial HA yang terlebih dahulu ditahan pada 2 September 2025.

Menurut Soetarmi, perkara ini bermula dari praktik penyalahgunaan identitas nasabah untuk proses pencairan kredit.

“Modus operandinya adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah) untuk pencairan kredit. Hasil pencairannya digunakan sebagian atau seluruhnya oleh tersangka A, R dan HA untuk kepentingan pribadi,” terang Soetarmi.

Tak hanya itu, para tersangka diduga tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan kredit ke sistem bank, sehingga pembayaran tidak tercatat.

Dari praktik ini, pihak bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian hingga Rp3.866.881.643.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, pasal yang disangkakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JY)