GOWA, SULSEL – Seorang pria berinisial PA (42) di Kabupaten Gowa, ditangkap polisi usai diduga mencabuli cucu perempuannya berusia lima tahun, pada Kamis (17/7/2025).

Pelaku ditangkap di kediamannya, di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Benar kami telah melakukan penanganan kekerasan atau cabul terhadap anak berusia lima tahun pelakunya dewasa. Kita telah tingkatkan ke penyidikan setelah penangkapan dan penahanan,” kata AKP Bahtiar.

AKP Bahtiar menjelaskan, aksi cabul ini bermula ketika PA memanggil korban yang saat itu sedang bermain di sekitar rumah.

Pelaku, kata Bahtiar, memanggil korban dengan dalih ingin menggendongnya. Korban yang masih polos dan tidak menaruh prasangka buruk sedikit pun, dengan lugunya menghampiri sang kakek.