Rastranews.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar mengungkap modus baru pengiriman obat daftar G yang disamarkan sebagai pakan ternak.

‎Temuan ini berawal pada Juni 2025, ketika petugas menemukan dua koli kardus yang berisi 200 botol kaleng putih dengan total sekitar 200 ribu butir obat daftar G di dalam sebuah truk pengangkut dari kapal asal Surabaya.

‎Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kecurigaan terhadap muatan truk tersebut.

‎“Pada bulan Juni 2025 ini, kami berhasil mengamankan dua koli kardus yang berisi 200 botol kaleng berwarna putih dengan jumlah sebanyak 200 ribu biji obat daftar G,” ujarnya usai pemusnahan barang bukti, Jumat (12/12/2025).

‎Barang itu tercatat dalam manifest sebagai pakan ternak. Namun pemeriksaan lebih lanjut membuktikan hal lain, yakni obat-obatan keras.

‎“Modus operandinya, dia sertakan di manifest bahwa barang ini adalah pakan ternak. Sedangkan dari hasil penyelidikan kami, barang tersebut bukan pakan ternak, melainkan obat daftar G,” jelasnya.

‎Polisi kemudian memeriksa sopir truk yang mengangkut barang tersebut, namun tidak menemukan pemilik atau pengirim yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Ini barang temuan, karena dari pihak pengirim truk tersebut dia tidak mengetahui siapa yang kirim. Nama identitas yang di manifest juga fiktif,” kata Andri.

‎Koordinasi lebih lanjut dengan pihak kapal mengungkap bahwa identitas pengirim menggunakan KTP palsu.

‎“Kami sudah koordinasi dengan pihak kapal, bahwasannya memang KTP yang digunakan adalah KTP palsu,” tambahnya.

‎Ia memastikan bahwa pola pengiriman dengan cara tersebut adalah temuan baru.

‎“Kalau sudah seringnya itu tidak. Karena modus ini baru kita dapatkan,” tegasnya.

‎Kasus ini diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan seluruh obat daftar G tersebut telah dimusnahkan bersama barang bukti lain oleh Polres Pelabuhan Makassar. (MA)