MAKASSAR, SULSEL – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel), gelar Media Gathering Sementara I 2025, di Kantor BSI UMKM Center Makassar, Jl Sungai Saddang Lama, Kamis (24/7/2025).

Pencapaian Kanwil DJBC Sulbagsel Semester I 2025 itu, disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha.

Cahya Nugraha mengatakan, realisasi penerimaan 1 Januari hingga 30 Juni 2025 ada beberapa kriteria. Untuk Bea Keluar, target Rp 37.443.143.000 dan realisasi Rp 39.517.619.000 atau 102,87 persen.

“Bea masuk dari target Rp 368.437.134.000, realisasi Rp 214.183.183.000 atau 58,13 persen,” kata Cahya Nugraha di hadapan sejumlah wartawan.

Untuk Cukai, dari target Rp 91.454.798.000 terealisasi Rp 41.689.249.000 atau 45,58 persen. Sementara total penerimaan dari target Rp 497, 34 miliar, realisasi 294,39 miliar atau 59,19 miliar dari target penerimaan 2025.

Adapun data prestasi penindakan hingga 30 Juni 2025 lanjut Cahya, hasil tembakau Bahan Habis Pakai (BHP) 12.920.307 batang, nilai barang tersebut Rp 19.386.164.83, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 12.654.248.832.

“Sedang untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal BHP 5.460 liter, dengan nilai barang Rp 4.522.967.306. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2.057.276.013,” lanjutnya.

Sementara itu sebut Cahya, untuk Narkotika, Psikotropika dan Prekursos (NPP) berdasarkan Surat Bukti Penindakan (SBP), telah dilakukan sebanyak 19 kali penindakan.

Penindakan NPP itu, jenis Synthetic Cannabinoid 63 Ml, ganja 7.441,9 Gram, Methamphetamine 2.025,71 gram, obat berbahan 10.050 butir dan psikotropika golongan IVA 3 butir.

“Sedangkan untuk Ultimum Remedium ada 65 berkas, denjan nilai barang Rp 5.761.310.000. Sementara itu, periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, jumlah penyelesaian 5 kali dengan denda Rp 2.479.704.000,” terang Cahya.