RastraNews.id, Makassar — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sepanjang Januari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menindak peredaran sebanyak 181.600 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin serta tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dilakukan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) di beberapa lokasi, mulai dari Makassar hingga Kabupaten Bone. Dari seluruh penindakan tersebut, estimasi nilai barang yang diamankan mencapai Rp269.676.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175.718.884.
Penindakan pertama dilakukan pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Saat melakukan patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah diperiksa, petugas menemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITT LONG yang tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya pada 24 Januari 2026, Bea Cukai Makassar menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar. Tim kemudian melakukan pengawasan hingga kendaraan pengangkut tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa pita cukai.
Pada hari yang sama, petugas kembali menemukan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ir. Sutami, Makassar. Selain itu, dalam kegiatan pengawasan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas juga mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold dengan jumlah mencapai 36.000 batang.
Tidak hanya di Makassar, penindakan juga dilakukan melalui operasi pasar di Kabupaten Bone pada 29 Januari 2026. Dari pemeriksaan di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penelitian lanjutan, pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian perkara secara administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Penyelesaian melalui mekanisme tersebut dilakukan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dari seluruh penindakan tersebut, total sanksi administratif yang dibayarkan melalui mekanisme Ultimum Remedium mencapai Rp406.422.000. Pengenaan sanksi tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 yang mengatur sanksi denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana menegaskan bahwa penindakan dan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai.
“Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” tutupnya. (*)

