Rastranews.id, Makassar – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berupaya diselundupkan masuk ke Kota Daeng.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 873 bale pakaian bekas, 5 juta batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol berbagai merek, hingga ribuan kosmetik dan obat-obatan ilegal.

Seluruh barang tersebut di sita dalam periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Pemusnahan dilakukan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B Makassar) , Selasa (9/9/2025).

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menegaskan langkah pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya sebagai community protector.

“Kami tidak main-main dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal. Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami kepada publik, agar semua tahu setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas Ade.

Ade menjelaskan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp 5,96 miliar.

Sementara itu, ada 58 perkara di bidang cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, dengan total penerimaan negara sebesar Rp 589 juta.

Menurutnya, pemusnahan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan iklim usaha yang sehat.

“Kami ingin memastikan industri dalam negeri tetap kondusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal itu,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan dilanjutkan di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA, Makassar, dengan metode pembakaran. (MA)