RastraNews.id, Makassar— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan 28.513.260 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026.

‎Selain jutaan batang rokok ilegal, barang hasil penindakan yang turut dimusnahkan meliputi 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.168 buah barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan mainan, serta 35 unit telepon seluler.

‎Kepala Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan seluruh barang tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

‎”Pada kurun waktu tahun 2025 sampai dengan Juli 2026, telah dilakukan sebanyak 123 penindakan dengan berbagai jenis barang hasil penindakan,” kata Krisna saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Soekarno-Hatta, Makassar, Selasa (15/9/2026).

‎Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp46.055.236.100. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp30.044.794.361.

‎Bea Cukai Makassar juga mencatat enam kasus yang diselesaikan melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Total denda dari enam kasus tersebut mencapai Rp307.637.000.

‎Krisna menjelaskan, pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎”Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.

‎Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (15/8/2026). Sementara pemusnahan utama dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

‎Barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pemusnahan selanjutnya ditangani sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

‎Krisna menegaskan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Makassar dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

‎”Sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

‎Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai juga diminta melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat melalui narahubung resmi atau kanal media sosial Bea Cukai Makassar.

‎Krisna berharap sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dapat semakin optimal, penerimaan negara terlindungi, dan masyarakat terhindar dari barang yang tidak sesuai ketentuan. (*)