RastraNews.id, Makassar — Bea Cukai Makassar menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (30/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Makassar pada 11 Juni 2026.

‎Penyerahan tersebut dilakukan Bea Cukai Makassar bersama Penyidik Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) pada Polda Sulawesi Selatan. Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Kasus ini bermula dari penindakan Bea Cukai Makassar pada 23 April 2026 di sebuah perusahaan ekspedisi di sekitar Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

‎Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai dengan berbagai merek, di antaranya Humer, Smith, Loris, dan Marbold. Seluruh rokok tersebut diketahui tengah dimuat ke dalam sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih.

‎Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Makassar mengamankan barang bukti dengan perkiraan nilai mencapai Rp490.914.000. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp320.479.126, yang terdiri atas cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

‎Hasil penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

‎Atas dugaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

‎Tersangka berinisial DI bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Barang bukti yang dilimpahkan meliputi 326.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

‎Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus menjaga penerimaan negara.

<span;>‎”Keberhasilan penyelesaian perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan melindungi penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.

‎Ia menambahkan, melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) 2026, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

‎ “Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat,” tegas Krisna. (*)