Rastranews.id, Makassar – Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gagalkan peredaran rokok ilegal yang masuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melalui operasi pengawasan rutin bertajuk ‘Operasi Gurita’ Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan memulihkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah melalui skema penyelesaian Ultimum Remedium.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan penindakan ini berawal pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, tim Pengawasan Bea Cukai Makassar melakukan pengawasan rutin terhadap kiriman Barang Kena Cukai melalui jasa ekspedisi.

“Pada saat melakukan pengawasan, tim memperoleh informasi mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi rokok ilegal,”ujar Ade dalam rilis yang diterima Rastranews, Rabu 15 Oktober 2025.

Ade menambahkan, kecurigaan tim terhadap paket tersebut membuahkan hasil signifikan setelah tim melakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil menemukan total 89.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).

“Nilai barang hasil penindakan ini ditaksir sebesar Rp133.056.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp86.698.304,”beber Ade.

Sebagai tindak lanjut kata dia, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan ini diproses sesuai mekanisme Ultimum Remedium.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022, mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui skema ini, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp 200.525.000.

“Angka ini jauh melampaui potensi kerugian awal, menjamin efek jera sekaligus optimalisasi kas negara,”bebernya.