Rastranews.id, Makassar – Bea Cukai Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Bea Cukai resmi menyerahkan tersangka berinisial AA beserta barang bukti berupa 170 ribu batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 2 Agustus 2025 terkait dugaan distribusi rokok ilegal dari sebuah gudang di area Pergudangan Pabentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Makassar bersama Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan patroli darat dan pengawasan intensif di sejumlah titik ekspedisi yang dicurigai.
Hasil pengawasan menemukan sebuah mobil Toyota Innova hitam keluar dari salah satu gudang. Saat diperiksa, petugas mendapati 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD dengan total 170 ribu batang tanpa pita cukai.
Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp252,45 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp164,49 juta.
Berdasarkan penyidikan, AA diduga kuat melakukan tindak pidana cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan wujud kolaborasi antara Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Maros dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan proses hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai demi menjaga kedaulatan ekonomi negeri,” tegas Ade.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Makassar juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal dan pentingnya menggunakan produk tembakau yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (AR)