Rastranews.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengamankan tiga kontainer berisi pakaian impor ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Penindakan dilakukan terhadap kontainer yang diangkut kapal KM Indah Kosta dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, memaparkan kronologis penindakan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
“Penindakan dilakukan terhadap tiga kontainer asal KM Indah Kosta yang bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa. Kapal tersebut membawa 44 kontainer, dan 13 di antaranya bermuatan barang,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen manifest, Bea Cukai menemukan tiga kontainer yang diberitahukan sebagai berisi barang campuran dan sajadah.
Petugas kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pengawasan pembongkaran terhadap dua kontainer di gudang penerima di kawasan Muara Karang, sementara satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan isi kontainer tidak sesuai pemberitahuan. Dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat merupakan barang eks impor ilegal, seperti yang Anda lihat di depan ini. Sedangkan satu kontainer lainnya berisi mesin,” jelas Nirwala.
Untuk pendalaman lebih lanjut, ketiga kontainer tersebut diamankan ke Kantor Pusat DJBC guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Nirwala menegaskan bahwa penyelundupan melalui kontainer menjadi salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan. Para pelaku terus mencari celah dengan memanipulasi dokumen maupun pemberitahuan barang.
“Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi jika mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan,” tegasnya.(JY)

