RastraNews.id, Makassar — Polisi membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan. Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Polda Sulsel bersama jajaran mengungkap 10 perkara dengan total 17 tersangka.

Pengungkapan itu menjadi sorotan di tengah persoalan distribusi BBM yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Polisi menemukan berbagai modus, mulai dari penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi hingga penggunaan barcode dan pelat nomor yang tidak sesuai.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditreskrimsus, Ditpolairud, hingga Polres jajaran.

Hal itu disampaikan Djuhandhani dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM bersubsidi beserta kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.

Polisi menemukan pola yang hampir serupa dalam sejumlah perkara. BBM subsidi dibeli dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di wilayah hukum Polda Sulsel, Ditreskrimsus mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Polisi menemukan penggunaan tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi dari SPBU sebelum kemudian dijual kembali.

Sementara Ditpolairud mengungkap dua laporan dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan tanpa izin.

Pengungkapan juga dilakukan jajaran Polres. Polres Parepare menangani dua laporan dengan dua tersangka yang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi.

Di Toraja Utara, polisi mengamankan satu tersangka yang diduga mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin. BBM tersebut kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Kasus serupa diungkap Polres Wajo. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menampung dan memperjualbelikan BBM subsidi, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Sementara Polres Bulukumba dan Polres Selayar masing-masing mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolda menegaskan penindakan tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Polisi akan terus mengawasi jalur distribusi BBM subsidi, termasuk menempatkan personel di sejumlah SPBU.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Djuhandhani.

Polda Sulsel juga menggandeng Pemprov Sulsel dan Pertamina dalam pengawasan distribusi BBM. Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar juga mengapresiasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG.

Menurut Deny, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga pengawasan distribusinya menjadi tanggung jawab bersama.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panic buying akibat informasi atau isu mengenai kelangkaan BBM yang belum dipastikan kebenarannya.