Rastranews.id, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, yang sekaligus menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan zakat fitrah dan fidiah selama Ramadan 1447 Hijriah.

Menurut Noor Achmad, nilai zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku bagi pembayaran yang dilakukan melalui Baznas. Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) diharapkan menjadikan ketetapan ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.

“Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman, ketertiban, dan transparansi dalam pengelolaan zakat fitrah,” jelasnya.

Meski demikian, Baznas membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan. Dalam kondisi tertentu, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Noor Achmad juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.

Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadan mendatang dapat berjalan lebih tertib, profesional, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)