Rastranews.id, Gowa— Tim Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Gowa yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Suhardi Kamaruddin, Kasubag P3SP2H Hatta Adam Fattah, serta Staf Hukum Nurul Fatwah dan Abd Rahman, melakukan koordinasi sekaligus melayangkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Rabu (26/11/2025).
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan preventif agar seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat imbauan itu, Bawaslu Kabupaten Gowa meminta KPU Kabupaten Gowa mematuhi tugas, wewenang, dan kewajiban dalam persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan.
KPU juga diminta memastikan ketersediaan hotline atau helpdesk yang berfungsi memberikan informasi sekaligus menerima konsultasi dari partai politik maupun pemangku kepentingan terkait pemutakhiran data tersebut.
Selain itu, Bawaslu Gowa mendorong KPU untuk menindaklanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat terkait proses pemutakhiran data parpol.
KPU juga diminta membuka akses bagi Bawaslu Kabupaten Gowa untuk melakukan pembacaan data pada aplikasi SIPOL sebagai bagian dari fungsi pengawasan, serta menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik melalui aplikasi SIPOL.
Tindak lanjut atas hasil pengawasan, saran perbaikan, rekomendasi, dan putusan Bawaslu Kabupaten Gowa juga menjadi penekanan dalam surat tersebut.
Koordinator Divisi HPS Bawaslu Gowa, Suhardi Kamaruddin, menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan pilar penting dalam menjaga marwah demokrasi.
Menurutnya, akurasi dan transparansi data merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.
“Pemutakhiran data parpol bukan hanya kewajiban, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat struktur organisasi. Transparansi dan kepastian hukum melalui akurasi data partai politik adalah kunci keberhasilan demokrasi yang sehat,” tegas Suhardi.
Bawaslu Gowa berharap imbauan ini dapat memperkuat koordinasi antar-lembaga dan memastikan pemutakhiran data partai politik berlangsung secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (MU)


