Rastranews.id, Makassar – Penegakan hukum pemilu dinilai tak lagi dapat mengandalkan metode konvensional seiring meningkatnya temuan bukti pelanggaran yang muncul di ranah digital.
Karena itu, Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan pentingnya peningkatan kapasitas forensik digital di jajaran Sentra Gakkumdu.
Dorongan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, dalam Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi Pemilu yang digelar Bawaslu Sulsel di Makassar, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, bukti digital kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam proses pembuktian pelanggaran pemilu.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menerima tantangan digital. Tantangan kami di Bawaslu adalah bagaimana minimal setiap jajaran dibekali kemampuan dasar digital forensik dan cyber investigasi,” ujar Herwyn.
Ia menekankan, tanpa kesiapan SDM yang mampu mengelola dan memverifikasi bukti digital, pelanggaran pemilu berpotensi lolos dari jerat hukum karena kegagalan teknis pembuktian.
Rakor ini diikuti unsur kepolisian, kejaksaan, serta Bawaslu kabupaten/kota se-Sulsel.
Forum tersebut juga menjadi ruang masukan regulasi bagi penguatan kelembagaan Gakkumdu agar mampu mengimbangi dinamika sengketa pemilu di era teknologi informasi.
Selain penguatan forensik digital, forum ini juga menyoroti evaluasi atas sejumlah hambatan penegakan hukum pada Pemilu 2024 serta kebutuhan pembenahan regulasi jelang pemilu berikutnya.(JY)

