RastraNews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi gedung sayap kanan Kantor DPRD Kota Makassar telah rampung. Usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST), gedung tersebut segera difungsikan sebagai kantor sementara bagi jajaran DPRD Makassar.
Penandatanganan BAST renovasi berlangsung di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala BPBPK Sulsel Baskoro Elmiawan, Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan, serta sejumlah perwakilan OPD.
Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
”Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin,” ujarnya.
Renovasi dilakukan pada gedung sayap kanan DPRD Makassar yang mengalami kerusakan akibat kebakaran pada 29 Agustus 2025. Gedung tersebut diproyeksikan mulai ditempati sebagai kantor sementara DPRD pada September atau Oktober 2026, sembari menunggu pembangunan gedung utama.
Menurut Andi Zulkifly, kondisi bangunan saat ini sudah representatif untuk menunjang aktivitas kelembagaan DPRD.
”Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulsel, atas dukungan dalam proses renovasi gedung DPRD Makassar.
”Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini,” ucapnya.
Andi Zulkifly menegaskan gedung DPRD memiliki peran strategis sebagai pusat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus tempat menyalurkan aspirasi masyarakat.
”Di sini, aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pembangunan gedung DPRD secara keseluruhan belum selesai. Saat ini gedung utama masih memasuki tahap perencanaan sehingga sejumlah tahapan administrasi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), harus segera dipenuhi.
Ia meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar mempercepat proses perizinan, sementara BPKAD diminta mengawal administrasi aset agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini,” tutup Andi Zulkifly. (*)

