Rastranews.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan akan mengirimi surat cinta kepada pengemplang pajak, pihaknya baru mengumpulkan Rp 8 triliun dari total utang pajak yang mencapai Rp 50-60 triliun.

Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang selama ini menunggak dan sebagian di antaranya masih dalam proses penagihan intensif.

Menurut Purbaya, pencapaian ini membutuhkan proses bertahap karena sebagian wajib pajak memilih untuk mencicil kewajibannya.

“Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp 50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang di cicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun,” ungkapnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

“Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi yang Rp 50 triliun itu akan kekejar pelan-pelan, baru Rp 8 triliun sekarang kira-kira. Kemungkinan besar tertagih (target Rp 20 triliun di 2025), mereka jangan main-main sama kita!,” sambung Purbaya.

Sang Bendahara Negara menegaskan dirinya juga sudah mulai berhitung terkait realisasi APBN 2025, termasuk dari segi penerimaan negara.

Purbaya menyebut hal paling penting saat ini adalah menjaga defisit APBN tidak melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Kendati demikian, Purbaya tak melupakan target penerimaan negara.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu berjanji akan terus berupaya untuk mengumpulkan pendapatan kas negara.

“Ada beberapa yang belum bayar pajak secara penuh akan kita approach, kita datangi supaya mereka bayar pajak tepat waktu. Ada beberapa ratus pengusaha yang belum bayar pajak tepat waktu, kita akan kirim surat cinta ke mereka supaya bayar tepat waktu,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kualitas penarikan pajak dengan memperbaiki coretax.

“Sekarang (coretax) sudah lebih bagus dibandingkan sebelumnya, kelihatannya seperti itu,” sambung Purbaya.

Sang menteri turut mengomentari rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintip rekening uang elektronik dan rekening digital milik masyarakat Indonesia mulai 2026 mendatang.

Ini sejalan dengan rencana penyusunan peraturan menteri keuangan pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurut bendahara negara, langkah tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Belum, sampai sekarang sih belum. Kita kan gak bisa men-tap, mengambil langsung (pajak) di sana kan, karena kan dunianya juga lain. Kalau uang digital biasa kan sudah langsung kehitung, tapi kalau bicara kripto segala macam kelihatannya masih belum akan dilakukan di 2026,” jelas Purbaya. (MA)