MAKASSAR, SULSEL — Tamsir (36), residivis kasus pencurian, kembali ditangkap setelah mencuri emas dari rumah kosong di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (14/7/2025).
Ia kembali dibekuk tim Resmob Kepolisian Daerah Sulsel, yang memback-up Polres Sinjai, di Jalan Athirah Raya, Panakkukang, Makassar, Rabu (16/7/2025). Lantaran setelah berhasil mencuri, ia kabur ke Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan Tamsir melawan saat hendak ditangkap, sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan di kaki. “Pelaku melakukan perlawanan, jadi kami ambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Tamsir mencuri emas seberat 20 gram setelah lebih dulu memantau rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Ia mencungkil jendela untuk masuk. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp35 juta.
Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid, menambahkan Tamsir adalah residivis kambuhan dan baru lima bulan bebas dari Lapas Bulukumba. Ini kali keempat ia terlibat kasus serupa.
“Dia sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Hasil curian dipakai untuk beli sabu karen sudah ketagihan dan foya-foya,” tutup Arkam.