Rastranews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya berinisial DA, WW, dan AP.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, masing-masing DA sebagai pemilik depo pasir, serta WW dan AP yang berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang pasir ilegal,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil koordinasi berbagai lembaga, termasuk Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan instansi terkait lainnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (3/11/2025), petugas menindak langsung aktivitas tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM dan Balai TNGM, lokasi tambang tersebut berada di kawasan konservasi dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Sebagai barang bukti, penyidik menyita enam unit excavator dan empat dumptruck dari lokasi tambang. Aktivitas tersebut diketahui telah berjalan selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar.
Menariknya, hasil penelusuran keuangan menunjukkan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar, sementara total nilai aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan menembus Rp3 triliun.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan TNGM menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Irhamni juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal secara menyeluruh.
“Penertiban ini bukan semata soal penindakan hukum. Kami berkomitmen mencari solusi jangka panjang agar kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Brigjen Irhamni turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dan tokoh lokal yang memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di sekitar Gunung Merapi.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap praktik tambang tanpa izin. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga warisan alam yang berharga ini,” ujarnya menutup keterangan. (AR)

