Rastranews.id, Jakarta – Pengedar sabu bernama Juini Mustofa tak berkutik saat betugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan. Dia tertangkap membawa haram yang akan dipasarkan di wilayah Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengemukakan, pengungkapan berawal dari informasi tentang penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis sabu di sekitar wilayah Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
selanjutnya tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengamatan dan observasi mendalam.
“Di sekitar lokasi yang telah di informasikan, tim melihat seseorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Eko dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (17/9/25) malam.
Tim dari Tipidnarkoba melihat sosok dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal. Akhirnya, mereka melakukan upaya paksa dengan memberhentikan dan menggeledah badan orang tersebut berikut dengan sepeda motornya.
“Akhirnya tim berhasil menemukan dan menyita 1 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan interogasi mendalam terhadap. (AR)