Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Happy Water. Dua orang WNA asal Malaysia dan Cina beserta 1,7 kilogram Happy Water diamankan.
“Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya narkotika yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur udara,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (28/8/25).
Brigjen Pol Eko menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan warga negara Malaysia, Muhammad Ridzuan Cheng (41).
Dia ditangkap saat membawa narkotika tersebut dalam dus berwarna pink atau sekitar 1,7 kilogram pada Senin (25/8/25) saat tiba di Bandara Internasional Sokarno-Hatta.
Tersangka mengaku diminta seseorang untuk menyerahkan happy water kepada tersangka Wei Sihao (28), warga negara China yang tinggal di apartemen di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
“Dari keterangan tersangka Muhammad Ridzuan Cheng, yang bersangkutan disuruh oleh seseorang inisial B untuk menyerahkan barang haram tersebut di apartemen,” jelasnya.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Erlin Tan Jaya mengatakan, pihaknya melanjutkan penyelidikan dengan melakukan control delivery terhadap barang haram tersebut.
“Tim gabungan yang sudah memantau apartemen tersebut melihat seseorang pria yang mencurigakan berdiri di samping tower dan selanjutnya tim berhasil mengamankan penerima Happy Water tersebut yaitu seseorang WNA China inisial WZ (28),” ungkap Kombes Pol. Erlin.
Tersangka kemudian ditangkap pada Selasa (26/8/25) pukul 05.10 WIB. Dia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di atasnya. (AR)