Rastranews.id, Jakarta – Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan provokasi aksi unjuk rasa berujung kerusuhan lewat media sosial (medsos).

Penetapan ketujuh tersangka dilakukan atas aksi para pelaku yang menyebarkan provokasi melalui tiktok, instagram, hingga facebook.

“Kami menerima lima laporan polisi dan menindaklanjutinya dengan menangkan ketujuh tersangka,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konfrensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) malam.

Himawan lanjut mengungkapkan identitas ketujuh pelaku. Masing-masing yaitu WH (31), KA (24), LKF (26), CS (30), IS (39), SB dan G.

Tersangka WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, dan KA (24) selaku mahasiswa pemilik akun @aliansimahasiswapengunggat dengan 202.000 pengikut.

“Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diduga memanipulasi pemberitaan larangan demonstrasi untuk pelajar dari Presiden KSPI, Said Iqbal, dan mengunggahnya di sosial media,” ujarnya.

Kemudian tersangka LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati dengan 4.008 pengikut, yang merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. Dia mengunggah konten yang diduga bermuatan provokasi untuk melakukan pembakaran Mabes Polri.

Lalu, tersangka CS (30) selaku pemilik akun Tiktok @Cecepmunich yang diduga membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Dan tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani.

Sementara untuk tersangka SB pemilik akun Facebook Nannu dan tersangka G pemilik akun Facebook Bambu Runcing, adalah suami istri yang diduga menghasut masyarakat melakukan demonstrasi dan penjarahan rumah pejabat, yakni Ahmad Sahroni.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tutur Himawan. (AR)