Rastranews.id, Magelang — Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/11/2025).

Tambang yang beroperasi di lereng Gunung Merapi itu, disebut memiliki nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.

Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan sekitar 39 depo yang menampung hasil galian dari 36 titik tambang ilegal.

“Kurang lebih kerugian uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini sekitar Rp 3 triliun. Bisa dibayangkan, uang sebesar itu tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak memenuhi kewajiban administrasi lainnya,” kata Irhamni kepada wartawan.

Irhamni menambahkan, nilai transaksi tersebut merupakan hasil perhitungan aktivitas selama dua tahun terakhir.

“Hitungan kami Rp 3 triliun itu kurang lebih untuk dua tahun terakhir, dengan volume sekitar 21 juta meter kubik. Jika dihitung lebih jauh ke belakang, jumlahnya tentu lebih besar lagi,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila para penambang mengurus izin secara resmi, pemerintah dapat menarik kewajiban pajak dan retribusi yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan kesejahteraan Kabupaten Magelang serta Provinsi Jawa Tengah,”kuncinya.(JY)