Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online,” ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Pada konfrensi pers, turut hadir Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Di situ disampaikan bahwa sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Adapun dalam pengungkapan kali ini, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (setara Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta), 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi, 9 kartu ATM, dan 4 buku rekening bank.

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful. (AR)