Rastranews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya. Jaringan besar perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi lintas wilayah Indonesia berhasil dibongkar dalam operasi masif yang digelar sepanjang Agustus hingga Desember 2025.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi langsung perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri, sebagaimana tertuang dalam Program Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada pemberantasan judi online hingga ke akar-akarnya.

Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di sejumlah daerah strategis, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur. Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik Subdit III Jatanras berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang berlapis dan terstruktur.

Para tersangka tak hanya berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online, tetapi juga mencakup admin keuangan, penyedia rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga aktor yang khusus menangani pencucian uang hasil kejahatan. Sejumlah platform judi online besar turut terungkap, di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Tak main-main, Bareskrim juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Mulai dari komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran. Lebih dari 100 rekening bank telah diblokir, dan proses penelusuran aliran dana masih terus dikembangkan bersama PPATK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melawan kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menjalankan perintah Presiden dan Kapolri. Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” tegas Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun. Karena itu, penindakan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga difokuskan pada pelacakan aliran dana dan penyitaan aset hasil kejahatan.

“Kami menelusuri seluruh aliran uang, aset, dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ke depan, Dittipidum Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan forensik digital serta koordinasi intensif dengan Kominfo, perbankan, PPATK, dan Kejaksaan.

Polri pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun dan mengajak publik untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik judol di lingkungan sekitar. (*)