Rastranews, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satlantas Polrestabes dan unsur terkait lainnya, melakukan operasi parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, terutama di area sekitar Polrestabes Makassar, pada Selasa (14/10/2025).

Penertiban ini melibatkan Bidang Terminal dan Perparkiran Dishub, Kejaksaan, serta personel Denpom XIV/4 Makassar. Beberapa kendaraan roda dua dan empat yang nekat parkir di zona yang jelas terlarang berhasil terjaring.

Kabid Terminal dan Perparkiran (TPAI) Dishub Makassar, Irwan mengatakan operasi penindakan ini rutin dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk menjaga bahu jalan dan area sekitar rambu larangan tetap bebas dari kendaraan.

“Jalan Ahmad Yani ini memang dilarang parkir di sepanjang jalan, dan sebagaimana kemarin juga viral di media menjadi sorotan. Makanya prioritas Jalan Ahmad Yani,” tegas Irwan.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan-segan melakukan penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan. Di samping itu, Satlantas Polrestabes Makassar juga ikut melakukan penilangan, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas dan KBO di lapangan.

Melalui penertiban ini, Dishub dan Satlantas berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. Sekaligus menjaga kelancaran dan keamanan sepanjang Jalan Ahmad Yani.

“Kita selalu berharap masyarakat itu semakin sadar. Mana lokasi yang bisa memarkir kendaraan atau memang dilarang sesuai aturan,” harapnya.(JY)