RastraNews.id, Palu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terkait potensi kehilangan penerimaan pajak daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan pihaknya segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, mulai dari penagihan kekurangan pajak, pendataan wajib pajak baru hingga penyempurnaan regulasi.
“Terkait temuan BPK dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) kepada wajib pungut yang bersangkutan,” kata Irman kepada media ini, Kamis (4/6/2026).
Menurut Irman, Bapenda juga akan memperluas basis pajak dengan melakukan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, dan penagihan terhadap pihak-pihak yang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Sulawesi Tengah namun belum terdaftar sebagai wajib pungut.
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup potensi kehilangan penerimaan daerah yang mencapai Rp653,87 juta.
Selain itu, Bapenda akan memperkuat koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala.
“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan BPH Migas agar perbedaan data penjualan BBM dapat dideteksi lebih dini sehingga tidak menimbulkan potensi kehilangan pendapatan daerah,” ujarnya.
Tagih Kekurangan Pajak Air Permukaan Rp3,68 Miliar
Tak hanya dari sektor PBBKB, Bapenda juga menyoroti temuan BPK pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP).
Irman mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendaftaran wajib pajak baru sekaligus menagih perusahaan yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal.
“Bapenda akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak air permukaan atas kekurangan pendapatan PAP sebesar Rp3,687 miliar,” ungkapnya.
Untuk memastikan seluruh potensi pajak teridentifikasi, Bapenda bersama Tim Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah akan melakukan survei lapangan secara menyeluruh.
Benahi Pajak Alat Berat
Pada sektor pajak alat berat, Bapenda juga menyiapkan sejumlah langkah pembenahan administrasi dan regulasi.
Irman menjelaskan pihaknya akan menyesuaikan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Selain itu, Bapenda berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyusun regulasi tambahan yang dapat mengakomodasi 19 jenis alat berat beserta berbagai merek dan tipe yang hingga kini belum memiliki nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak.
“Kami juga mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan NPWPD secara otomatis untuk meminimalkan kesalahan input manual,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, Bapenda akan meminta data perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta melakukan pendataan fisik terhadap dump truck yang beroperasi di kawasan pertambangan guna memastikan objek pajak yang memenuhi kriteria dapat dikenakan pajak alat berat.
Irman menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Bapenda juga akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat serta menjalankan mekanisme kompensasi maupun restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Temuan BPK ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah sekaligus menutup berbagai celah kebocoran penerimaan yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

