Rastranews.id, Makassar– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan klarifikasi atas gangguan layanan verifikasi e-BPHTB yang berdampak pada terhentinya sementara proses layanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menegaskan bahwa gangguan tersebut terjadi dalam masa transisi sistem jaringan dan pengelolaan server, bukan akibat kelalaian atau pembiaran sebagaimana isu yang berkembang.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama masa transisi ini. Perubahan ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa data masyarakat Makassar tidak lagi bergantung pada ISP swasta, tetapi dikelola secara mandiri oleh pemerintah sesuai standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kedaulatan data daerah,” ujar Andi Asminullah, Jumat (9/1/2025).
Menurutnya, proses transisi tersebut menuntut penyesuaian teknis, termasuk sinkronisasi alamat IP dengan sistem di sisi BPN, yang saat ini masih berlangsung.
Bapenda memastikan langkah tersebut justru bertujuan memperkuat keamanan dan stabilitas layanan ke depan.
Bapenda Makassar juga membantah anggapan bahwa pihaknya menutup diri terhadap media.
Andi Asminullah menyebut, di tengah proses perbaikan sistem, fokus utama diarahkan pada percepatan pemulihan layanan agar masyarakat tidak terus terdampak.
“Kami pastikan, setelah sinkronisasi IP di sisi BPN selesai, layanan verifikasi e-BPHTB akan jauh lebih stabil dan minim gangguan. Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari Bapenda Makassar,” tambahnya.
Klasifikasi ini dibuat Bapenda setelah
sebelumnya, diberitkan bahwa ada gangguan konektivitas server Bapenda dengan sistem BPN dilaporkan telah berlangsung lebih dari sepekan.
Kemudian menyebabkan tertundanya proses NTPD, SK, serta balik nama sertifikat, sehingga warga harus bolak-balik ke kantor BPN tanpa kepastian layanan.
Bapenda Makassar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan sistem, sekaligus meningkatkan kualitas layanan digital agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (MU)

