RASTRANEWS.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat penataan reklame di sejumlah wilayah kota.
Penataan tersebut dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga estetika serta menciptakan wajah Kota Makassar yang lebih tertib.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame perlu dilihat dari dua sisi, yakni sebagai sumber pendapatan daerah sekaligus bagian dari elemen visual yang memengaruhi wajah kota.
”Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Makassar bersama pelaku usaha reklame tengah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan yang lebih terarah.
Ke depan, pemasangan reklame tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang, tetapi juga lokasi, titik pemasangan, ukuran, hingga model reklame yang diperbolehkan.
Bapenda bersama pengusaha reklame juga akan menyusun master plan reklame sebagai acuan bersama.
”Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” jelasnya.
Master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban.
Dalam proses penataan, Bapenda juga menerima masukan dari pengusaha reklame, salah satunya terkait keberadaan reklame yang tertutup pepohonan sehingga tidak terlihat secara optimal.
Masukan tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi dan desain reklame ke depan.
Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED pada lokasi tertentu yang dinilai memungkinkan. Langkah ini diharapkan membuat tampilan reklame lebih modern sekaligus mendukung estetika kawasan.
Penataan reklame mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.
Dalam aturan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
Ke-12 ruas jalan tersebut yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Budi Utomo, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AP Pettarani, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Veteran Selatan, Jalan Kartini, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Penghibur, dan Jalan Nusantara.
Selain 12 ruas jalan tersebut, Pemkot Makassar juga menetapkan tiga spot khusus yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil.
Ketiganya yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.
”Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Andi Asminullah mengatakan penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga sejumlah ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.
Selain penataan lokasi, Bapenda Makassar juga rutin melakukan pengawasan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin.
Penertiban reklame ilegal dilakukan hampir setiap pekan. Reklame yang ditemukan berdiri tanpa melalui prosedur perizinan akan ditertibkan oleh petugas.
”Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.
Menurutnya, pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan kesempatan mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya kesetaraan dalam kepatuhan, sehingga pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak tidak dirugikan oleh keberadaan reklame ilegal.
Dari sisi penerimaan daerah, Andi Asminullah menyebut pembayaran pajak reklame saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen.
”Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” sebutnya.
Ia optimistis penerimaan dapat terus meningkat menjelang jatuh tempo pembayaran.
”Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” lanjutnya.
Selain penataan reklame secara umum, Pemkot Makassar juga memberikan perhatian terhadap pemasangan iklan rokok.
Andi Asminullah mengatakan ketentuan mengenai pemasangan iklan rokok akan diperjelas melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah ingin memastikan pemasangan iklan rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, terutama di kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.
”Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” bebernya.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta beberapa ruas jalan protokol.
Untuk lokasi yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan menjadi bagian yang diatur.
”Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Bapenda Makassar berharap penataan reklame ke depan tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang lebih terencana.
Melalui master plan reklame yang tengah disiapkan, pemerintah ingin memberikan pedoman yang lebih jelas terkait lokasi, bentuk, ukuran, materi, dan ketentuan pemasangan reklame.
Dengan demikian, keberadaan reklame diharapkan tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan tata ruang, estetika, dan kepentingan publik di Kota Makassar. (*)

