RastraNews.id, Makassar — Anggota DPRD Makassar, Muchlis A Misbah, menyoroti persoalan bantuan sosial yang dinilai masih belum tepat sasaran akibat perubahan status desil warga yang dipicu penyalahgunaan data pribadi.
Hal tersebut disampaikan Muchlis Misbah usai melaksanakan reses di delapan titik Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Makassar selama lima hari, mulai Selasa hingga Sabtu.
Menurutnya, selain persoalan drainase dan infrastruktur, keluhan terkait bantuan sosial menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat.
“Yang paling banyak dikeluhkan masyarakat itu bantuan sosial yang belum merata, termasuk adanya desil yang berubah-ubah,” ujar Muchlis Misbah saat diwawancarai media, Senin (25/5/2026).
Ia meminta Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait untuk memperbaiki sistem pendataan bantuan sosial agar lebih akurat dan tidak terus menjadi persoalan setiap tahun.
“Kami minta pemerintah kota memperbaiki data yang ada di Kota Makassar supaya tidak terus menjadi pekerjaan tahunan melakukan pendataan ulang,” katanya.
Berdasarkan temuan di lapangan, Muchlis mengungkapkan banyak warga kehilangan hak bantuan sosial akibat data pribadinya digunakan pihak lain untuk melakukan pinjaman maupun transaksi digital.
Menurutnya, ada warga yang sebenarnya masuk kategori tidak mampu dan layak menerima bantuan, namun status desilnya berubah menjadi lebih tinggi setelah datanya dipakai orang lain.
“Contohnya ada masyarakat yang sebenarnya tidak mampu, sebelumnya desil empat misalnya, tiba-tiba naik menjadi desil delapan,” ungkap legislator dari Fraksi MULIA itu.
Setelah dilakukan pengecekan data, kata dia, ditemukan adanya aktivitas pinjaman maupun cicilan atas nama warga tersebut meski bukan dilakukan oleh pemilik identitas asli.
“Setelah kami cek di data online ternyata ada pinjaman KUR, ada cicilan, ada transaksi ojol, padahal KTP-nya dipinjam sama orang lain,” jelas Muchlis.
Akibat kondisi tersebut, status ekonomi warga dalam sistem pendataan berubah sehingga dianggap mampu dan tidak lagi masuk kategori penerima bantuan sosial.
“Di dalam pencatatannya dia tidak mampu, tapi setelah dikroscek ternyata ada pinjaman dan transaksi sehingga dianggap mampu,” ujarnya.
Karena itu, Muchlis mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan KTP maupun data pribadi kepada orang lain.
Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan atau meminjamkan KTP dan data pribadinya kepada orang lain karena bisa digunakan untuk pinjaman dan berdampak pada status bantuan sosial,” tegasnya.
Selain persoalan bansos, Muchlis juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain yang banyak dikeluhkan warga saat reses, di antaranya perbaikan drainase, jalan rusak, pemasangan CCTV, hingga penanganan keamanan kota terkait maraknya geng motor.
Ia menegaskan seluruh aspirasi masyarakat tersebut akan dimasukkan dalam laporan resmi reses untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai bahan tindak lanjut pembangunan dan pelayanan masyarakat. (*)

