Rastranews.id, Makassar— Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis A. Misbah.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah yang sangat membantu warga, terutama bagi mereka yang sempat menunggak iuran saat masih berstatus peserta mandiri, sebelum kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Ya, itu sangat bagus sekali. Kami sangat mengapresiasi rencana pemerintah tersebut,” ujar Muchlis A. Misbah, Sabtu (1/11/2025).
Muchlis mengungkapkan, masalah tunggakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat saat masa reses pertama DPRD Makassar 2025.
“Iya, banyak sekali keluhan pada saat reses berlangsung di beberapa titik. Warga mengaku kesulitan melunasi tunggakan saat sudah tidak lagi mampu membayar iuran mandiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa rencana pemutihan iuran ini ditujukan bagi masyarakat miskin yang sebelumnya menunggak pembayaran.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang dulunya mandiri, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI atau dibayari oleh pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu yang akan dihapus,” jelas Ghufron.
Ia menambahkan, penghapusan tunggakan akan dibatasi maksimal selama 24 bulan atau dua tahun. Misalnya tunggakan terjadi sejak 2014, maka yang dihapus hanya untuk dua tahun.
Namun demikian, program ini masih dalam tahap pembahasan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan, sehingga belum bersifat final.
Diketahui, hingga saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan di Indonesia yang masih menunggak iuran, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Muchlis berharap, jika kebijakan ini terealisasi, pemerintah daerah juga bisa membantu mempercepat validasi data warga miskin penerima manfaat agar pelaksanaannya berjalan tepat sasaran.
“Harapan kami, kalau program ini jadi, Pemkot Makassar bisa ikut aktif mendata masyarakat penerima manfaat agar tidak ada yang tertinggal,” tutupnya. (MU)

