RastraNews.id, Makassar — Kasatpol PP Lutim, Baharuddin, memberikan klarifikasi terkait tudingan kekerasan dan sikap arogan saat proses pengosongan lahan oleh Pemerintah Daerah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Lahan yang belakangan viral karena menjadi pusat konflik agraria tersebut dikosongkan pada akhir Juli 2026 lalu untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huayou Industrial Park (IHIP) / Indonesia Huali Industry Park.
Baharuddin menegaskan bahwa seluruh proses penertiban barang milik daerah tersebut telah dijalankan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP), aturan hukum, serta pendekatan humanis.
Penertiban lahan tersebut berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelum tindakan pengosongan dilakukan pada 30 Juli, pihak Satpol PP telah menempuh berbagai tahapan sosialisasi, negosiasi, hingga peringatan secara bertahap kepada warga.

“Kami tidak langsung melakukan penertiban begitu saja. Surat peringatan pertama bahkan diserahkan langsung bersama Bupati ke lapangan sambil berdialog dengan warga. Pendekatan persuasif hingga acara makan bersama di kebun warga juga sempat kami lakukan,” ujar Baharuddin di Makassar, Jumat (7/8/2026).
Terkait keterlibatan TNI dan Polri di lokasi, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian wajib dari SOP pendampingan penertiban untuk memastikan keamanan seluruh pihak, baik masyarakat maupun petugas.
Adapun menjawab narasi yang beredar di media sosial mengenai tindakan represif dan pembongkaran pemukiman warga, Baharuddin meluruskan sejumlah poin penting:
Pertama soal status bangunan, ia mengatakan bangunan yang dikosongkan merupakan rumah pondok berkebun di kawasan perkebunan Dusun Laoli, bukan kawasan pemukiman warga.
Kemudian metode pengosongan, Baharuddin bilang petugas tidak menggunakan alat berat (ekskavator) untuk meratakan bangunan, melainkan membongkar atap dan papan secara manual memakai palu dan linggis. Material bangunan warga kemudian disusun rapi dan dilindungi terpal agar dapat dipergunakan kembali.
Klarifikasi terkait penertiban bangunan musala, ia mengatakan pihak pengelola musala sebenarnya telah menerima ganti rugi atas bangunan tersebut. Pihak Satpol PP juga membantah tudingan tindakan tidak etis di dalam rumah ibadah.
Petugas yang masuk dipastikan telah melepas alas kaki dan berupaya mengeluarkan warga yang bertahan secara hati-hati tanpa tindakan kekerasan.
Di balik tudingan kekerasan terhadap warga, Baharuddin mengungkap kondisi di lapangan justru menunjukkan tingginya tingkat risiko yang dihadapi oleh personel pengamanan.
Untuk mengedepankan sisi humanis, Satpol PP Lutim menerjunkan 50 personel wanita di garis depan atas arahan Bupati. Namun, situasi berubah memanas ketika petugas mendapat perlawanan dari kelompok warga yang menggunakan ancaman senjata tajam, hingga penyiraman bensin dan air panas.
“Anggota kami bekerja di bawah terik matahari dan justru mengalami perlakuan yang tidak sewajarnya, mulai dari disiram air panas, air comberan, hingga cedera akibat lemparan batu. Personel perempuan kami bahkan sempat ketakutan karena ancaman barang tajam,” ungkap Baharuddin.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menegakkan aturan pengelolaan aset negara serta mendukung pelaksanaan agenda pembangunan di daerah. (*)

