Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Kelurahan Tamalanrea Indah menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Perintis 9, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu Wardana Manggabarani, menyebut hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bangunan tersebut tidak memiliki alas hak.
Menurut Andi Izmu, pihak kelurahan sudah melakukan langkah persuasif dengan bertemu pemilik salah satu warung di lokasi tersebut.
Namun, proses penyelesaian disebut cukup alot karena pemilik warung meminta adanya ganti rugi.
Ia menegaskan, bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum dan tidak memiliki surat kepemilikan.

“Tadi saya ketemu dengan salah satu pemilik warung di depan itu. Jadi memang ini agak alot karena beliau minta ganti rugi. Sementara kalau kita bicara ganti rugi, siapa yang mau ganti rugi itu? Alas haknya tidak ada. Dan memang secara fakta lapangan, bangunan beliau berdiri di atas jalanan dan drainase,” ujarnya, Senin (13/10/2025) malam.
“Itu Fasum itu yang di depan situ. Karena surat juga dari yang punya warung tidak ada segala macam. Dan ini sudah masuk di laporan warga,” sambung Andi Izmu.
Andi Izmu menjelaskan, langkah penertiban yang dilakukan pihak kelurahan sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, agar bangunan di atas fasilitas umum ditertibkan.
Meski begitu, pihaknya tetap berupaya mengambil langkah yang tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat.
“Kami sebagai kelurahan di sini ini mencari langkah yang harmonis saja. Bagaimana dengan masyarakat, apa keluh kesahnya kita coba dengarkan. Dan coba kita bantu selama itu sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, kita harus bertindak juga. Karena untuk kepentingan umum ini,” jelasnya.
Terkait solusi bagi pemilik bangunan, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan atasan dan instansi terkait.
Pasalnya, bangunan tersebut memang berdiri di atas drainase yang merupakan fasilitas umum.
“Sementara untuk ketentraman keamanan lingkungannya juga. Agak terganggu karena itu di atas drainase itu. Itu nanti kalau kita mau adakan pembersihan, setengah mati karena ada bangunan di atasnya,” ucapnya.
Adapun kembali terkait permintaan ganti rugi, Andi Izmu mengaku tidak bisa memastikan hal itu.
Sebab, pemilik bangunan di atas fasum tersebut tidak punya surat-surat kepemilikan.
“Dia katakan bahwa, saya mau pindah asal ganti rugi. Cuma kita kembali lagi pertanyakan yang ganti rugi ini siapa? Secara surat juga dia tidak punya, secara bukti lapangan juga bangunannya bisa dikatakan liar,” tegasnya. (MA)