Rastranews.id, Makassar – Praktik parkir liar kembali terlihat di area terowongan Mal Panakkukang, Kota Makassar, hanya sehari setelah operasi penertiban besar-besaran yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota Makassar pada Jumat (5/12/2025).
Pada Sabtu (6/12/2025), puluhan sepeda motor terlihat terparkir di zona terlarang tersebut.
Bahkan, sejumlah mobil kembali menempati sisi jalan yang sudah jelas dipasangi rambu larangan parkir. Kondisi ini menunjukkan bahwa razia sebelumnya belum memberikan efek jera.
Selain kendaraan yang menumpuk di area terlarang, beberapa juru parkir juga terlihat kembali beroperasi.
Mereka diduga merupakan jukir liar karena tidak mengenakan atribut resmi Perumda Parkir Kota Makassar, seperti kartu identitas atau rompi.
Keberadaan parkir liar dan pungutan ilegal di kawasan terowongan itu telah lama menjadi persoalan, karena memicu kemacetan dan kerap merugikan masyarakat.
Pemerintah kota sebelumnya menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan zona larangan parkir dan telah berulang kali ditertibkan.
Seharu sebelumnya, tim gabungan Pemerintah Kota Makassar menertibkan parkir liar di area tersebut.
Sebanyak 2 unit kendaraan roda empat dan 28 unit kendaraan roda dua diangkut menggunakan armada Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar serta Satpol PP.
Direktur Perumda Parkir Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat parkir liar yang sering menyebabkan kemacetan di area tersebut.
Ia menegaskan akan mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk melakukan penertiban lanjutan.
“Iya harus begitu, soal penindakan jukir liar dan parkir liar, kita harus tegas. Semua stakeholder harus terlibat, saya usulkan agar ini dibuat tim terpadu satgas parkir yang di dalamnya ada Perumda Parkir, Dishub, TNI-Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).
Sebelumnya, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menegaskan bahwa area terowongan Mal Panakkukang memang merupakan zona terlarang parkir.
Penindakan akan terus dilakukan kepada para pengendara, sebab sudah jelas terdapat rambu larangan parkir di sepanjang jalan itu.
“Pelanggarannya, ada rambu larangan parkir. Ini tidak boleh parkir di area jalan ini,” tegasnya. (MA)

