MAKASSAR, SULSEL – Sebuah video viral yang menampilkan seorang balita mengisap vape di dalam kamar bersama pria dewasa menuai kecaman luas. Pria dalam video yang diketahui berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dan berdomisili di Makassar itu kini tengah diburu pihak berwenang.

Dalam rekaman yang diunggah ke Instagram, Kamis (17/7/2025), tampak dua cuplikan video. Pada bagian pertama, balita tersebut terlihat menyodorkan vape ke mulut pria dewasa yang sedang rebahan. Sementara di video kedua, giliran si anak yang mengisap vape sambil direkam oleh pria tersebut.

Unggahan itu disertai narasi yang mengundang kemarahan publik. “Kok iso (bisa) kau tahu cara pakainya? Ini yang kau tunggu kan,” tulis pria itu dalam caption unggahannya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar langsung turun tangan. Kepala DP3A Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan segera melakukan pelacakan terhadap pelaku.

“Kami dari DP3A Kota Makassar telah menerima informasi mengenai dugaan tindakan seorang DJ yang diduga membiarkan bahkan mengarahkan balita mengisap vape,” kata Ita kepada wartawan, Jumat malam (18/7/2025).

Ita mengecam keras perilaku tersebut dan menegaskan bahwa tindakan seperti itu sangat membahayakan, baik dari sisi kesehatan maupun perkembangan psikologis anak.

“Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari paparan zat adiktif,” ujarnya.

Untuk menangani kasus ini, DP3A Makassar telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

“Kami bergerak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh atas kejadian ini,” tegas Ita, yang memastikan jika terbukti ada pelanggaran terhadap hak anak, proses hukum akan ditegakkan tanpa toleransi.

“Jika memang ada unsur pelanggaran, kami akan mendorong penegakan hukum secara tegas kepada pelaku,” pungkasnya.