RastraNews.id, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah karena dinilai dilakukan secara prematur.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan tindakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dilakukan secara prematur sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim.

Selain membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera membebaskan Bahtiar dari penahanan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas dinyatakan gugur. Meski demikian, putusan praperadilan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk kembali melakukan proses hukum apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan putusan hakim telah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusannya penetapan tersangka batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanan tidak sah, memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan dari tahanan,” ujarnya.

Irwan menambahkan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari secara utuh pertimbangan hukum yang digunakan hakim.

“Kalau saya tidak salah tadi juga membebaskan dari proses penyidikan. Intinya permohonan dikabulkan dan klien kami dibebaskan. Kami menunggu salinan resminya,” katanya. (*)