Rastranews.id, Makassar— Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan publik nasional. Anggota DPR RI, Atalia Praratya, resmi menggugat cerai suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Gugatan cerai tersebut telah terdaftar secara resmi dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/12/2025). Informasi itu dibenarkan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi.
“Iya, Perkara gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung,” ujar Dede Supriadi kepada media, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, pihak pengadilan belum membeberkan secara rinci alasan perceraian maupun isi gugatan yang diajukan Atalia Praratya. Dede juga mengaku belum mengingat secara detail nomor perkara yang terdaftar.
“Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya gugatan tersebut sudah masuk,” ungkapnya singkat.
Sesuai prosedur di Pengadilan Agama, sidang perdana nantinya akan diawali dengan pemeriksaan administrasi, identitas para pihak, serta tahapan mediasi yang bersifat wajib sebelum masuk ke pokok perkara.
Belum diketahui apakah Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akan hadir langsung dalam sidang perdana tersebut atau diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Gugatan cerai ini langsung menjadi sorotan publik mengingat keduanya merupakan figur nasional. Atalia Praratya saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, sementara Ridwan Kamil dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus tokoh publik nasional. (MU)

