MAKASSAR, SULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) bakal menggulirkan hak angket sebagai upaya menyelamatkan aset milik Pemprov Sulsel bernilai Rp3 triliun.

Anggota DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan, fokus utama diusulkan hak angket adalah upaya penyelamatan aset lahan milik Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar.

“Aset itu nilainya hampir Rp3 triliun. Kita bergerak justru untuk bantu pemerintah provinsi,” ujar Kadir, Selasa 17 Juni 2025.

Hak angket ini disebut menjadi pintu masuk bagi DPRD Sulsel untuk menyelidiki lebih dalam dugaan kelalaian atau kejanggalan dalam pengelolaan aset strategis tersebut.

Kadir menambahkan, usulan hak angket ini telah memenuhi syarat administratif. Sebab telah ditandatangani sebanyak 30 orang tanda dari 15 orang sebagai syarat untuk mengusulkan hak angket.

“Kita tinggal menunggu persetujuan pimpinan DPRD, kalau disetujui, ini akan bergulir,” ujar Kadir.

Langkah selanjutnya kata Kadir yakni menyerahkan dokumen pengusulan ke meja pimpinan DPRD Sulsel. Setelah itu, para inisiator akan memaparkan maksud dan urgensi penggunaan hak angket tersebut.

“Kita lihat waktu yang pas. Bisa minggu ini, bisa lusa. Intinya menunggu momentum saat para pimpinan hadir lengkap di kantor,” kata Kadir.

Sementata itu, anggota dewan dari Fraksi PKS Abdul Rahman menyebut, langkah ini bukan serangan politik, melainkan bentuk kepedulian terhadap aset daerah yang selama ini dinilai terlantar.

“Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini. Penyelidikan itu alat kita, dan angket jadi sarana untuk itu. Hampir semua fraksi setuju,” tegasnya.

Menurut Rahman, setelah berbagai penelusuran di lapangan, para anggota DPR sepakat bergerak demi tujuan tunggal mengembalikan aset Pemprov Sulsel yang terancam lenyap.