Rastranews.id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas pascaeksekusi dan penahanan terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Kajati Sulsel menginstruksikan penelusuran aset (asset tracing) wanita yang kerap dijuluki sang ‘Ratu Emas’ itu, guna memastikan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk menelusuri seluruh harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic itu. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Kajati, Sabtu (21/2/2026).
Pidana denda merupakan salah satu pidana pokok berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan. Apabila terpidana tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban tersebut, kejaksaan berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan aset guna menutup nilai denda.
Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen telah melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati, pada Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan di kediaman terpidana di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, dan disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana telah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusan, MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Putusan kasasi ini, mengakhiri rangkaian panjang proses hukum kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Putusan itu kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding. Namun, pada tingkat kasasi, MA memutuskan hukuman akhir dua tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.(JY)

